Senin, 14 April 2014

10 PERBEDAAN UN 2014 DAN UN 2013

1. Dari Aspek Komposisi nilai sekolah
Tahun 2014, komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Hal ini berbanding terbalik dengan tahun lalu, dimana komposisinya terdiri dari 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ujian sekolah.

2. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Di tahun 2014 BSNP hanya berperan sebagai penyelenggara saja. Sedangkan pada tahun 2013 lalu, BSNP berperan sebagai pengelenggara dan pelaksana. Sementara peran pelaksana diberikan kepada Perguruan Tinggi.

3. Peran Perguruan Tinggi (PT)
Tahun ini PT mendapatkan peningkatan peran dalam pelaksanaan dan pengawasan UN

4. Peran LPMP
Tahun 2014 LPMP dilibatkan dalam pengawasan UN SMP dan SMA Sederajat. Sedangkan tahun lalu LPMP tidak dilibatkan.

5. Aspek Pencetakan Bahan UN
Di tahun 2014 pencetakan bahan UN atau naskah dilakukan dengan sistem regional. Sedangkan tahun 2013 menggunakan sistem pencetakan terpusat.

6. Jadwal UN untuk SMA Sederajat
Untuk tahun 2014 ini, pelaksanaan dilakukan selama tiga hari dengan dua mata pelajaran setiap hari. Sedangkan tahun 2013 lalu dilaksanakan selama empat hari dengan jumlah pata pelajaran 1-2-1-2 setiap hari.

7. Jadwal UN Paket C Tahap 1
Untuk UN paket C, di tahun 2014 dilaksanakan dalam tiga hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-3 setiap hari. Di tahun lalu dilaksanakan dalam empat hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 setiap hari.

8. Aspek Pemanfaatan Hasil UN
Di tahun 2014 saat ini hasil UN sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan tahun 2013, hasil UN belum sepenuhnya jadi pertimbangan masuk PTN.

9. UN untuk SD Sederajat
Tahun 2014 akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah. Sedangkan tahun lalu pelaksanaannya diberikan kepada BSNP.

10. Jumlah Pengawas
Tahun 2014 jumlah pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi atau LPMP bertambah jika dibandingkan tahun 2013 lalu. Pengaturannya ialah,
- jumlah ruang UN : 1 s.d 4 ruang, pengawas sebanyak 1 orang
- jumlah ruang UN : 5 s.d 10 ruang, pengawas sebanyak 2 orang
- jumlah ruang UN : lebih dari 10 ruang, pengawas sebanyak 3 orang.